Suara.com - Polres Jakarta Utara melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang melibatkan mantan drummer band BIP, Jaka Hidayat. Dari situ terungkap kalau Jaka menggunakan narkoba sejak 2002.
"JH (Jaka Hidayat) sejak 2002 mengunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di kantornya, Jumat (4/9/2020).
Jaka Hidayat kemudian berhenti, dan kembali aktif menggunakan sabu sejak dua bulan terakhir.
Usai ditangkap polisi di pada 2 September lalu, Jaka Hidayat bersama tersangka lain yang berinsial NY kemudian dites urine.
Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Ditangkap Atas Laporan Masyarakat
"Tersangka dibawa ke Mako Polres Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan tersangka positif metafetamin. Barang buktinya ada di depan," jelas Sudjarwoko.
Sudjarwoko pun memastikan kalau JH adalah Jaka Hidayat, mantan drummer BIP, seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
"Tersangka JH seorang musisi dan salah satu bagian band terkemuka di Indonesia, sebelum bikin band baru," katanya.