Suara.com - Kombes Pol Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara bicara mengenai penangkapan musisi Jaka Hidayat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2020) di Polres Metro Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara ada orang yang menyalahgunakan narkoba," terangnya.
Setelah ditelusuri, Sudjarwoko mengatakan bahwa timnya menemukan fakta tindak penyalahgunaan narkoba itu benar adanya.
![Jaka Hidayat saat dimintai keterangan terkait kasus narkoba [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/03/54439-jaka-hidayat-saat-dimintai-keterangan-terkait-kasus-narkoba-istimewa.jpg)
"Lalu informasi itu kita tindak lanjuti. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar," ujar Sudjarwoko.
Saat itu, polisi bertemu lelaki berinisial NY yang gerak-geriknya mencurigakan. Barulah diketahui kalau dia berniat mengantar narkoba jenis sabu buat Jaka Hidayat.
"Kemudian ditemukan gerak-gerik mencurigakn dari NY yang ternyata sedang menunggu TSK JH untuk mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu," tutur Sudjarwoko.
"Dan ditemukan barang bukti berupa sabu," sambungnya lagi.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) siang. Jaka Hidayat diamankan saat berada di hotel kawasan Jakarta Utara itu.
Baca Juga: Gara-gara Video Ini, Jaka Hidayat eks Drummer BIP Dicurigai Sakau
"Kejadian ini terjadi pada 2 September 2020 pukul 14.30 WIB lokasinya di hotel di daerah Jakarta Utara. Dengan tersangka pertama berinisial JH," papar Sudjarwoko.