Dwi Sasono Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Rabu, 02 September 2020 | 21:52 WIB
Dwi Sasono Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, Majelis Hakim meminta Dwi Sasono menanggapi dakwaan dari jaksa.

"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya Majelis Hakim. "Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.

Sementara itu, Aris Marasabessy selaku tim kuasa hukum Dwi Sasono menegaskan bahwa kliennya tak ada tanggapan terhadap dakwaan dari JPU.

"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.

Widi Mulia [Instagram]
Widi Mulia [Instagram]

Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi. Namun lantaran Jaksa tak siap menghadirkan saksinya. Sidang akan digelar lagi pekan depan, Senin (7/9/2020).

Setelah sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," tutur Aris Marasabessy.

Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia di RSKO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI