Suara.com - Aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Dwi Sasono berjalan secara virtual. Suami penyanyi Widi Mulia ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam dakwaan, jaksa menceritakan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia di RSKO
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.
Jaksa mengatakan bahwa barang bukti ganja diletakan oleh bintang sitkom Tetangga Masa Gitu ini di dalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh di dalam guci dan diletakan di atas lemari kamarnya.
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi. Terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," jelas Jaksa.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," sambungnya.
Akibat tidak mengantongi izin dari Departemen Kesehatan RI, suami Widi Mulia ini diringkus Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Dwi Sasono Terancam di Penjara 4 Tahun atau Direhabilitasi
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, Majelis Hakim meminta Dwi Sasono menanggapi dakwaan dari jaksa.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya Majelis Hakim. "Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Sementara itu, Aris Marasabessy selaku tim kuasa hukum Dwi Sasono menegaskan bahwa kliennya tak ada tanggapan terhadap dakwaan dari JPU.
"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.
Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi. Namun lantaran Jaksa tak siap menghadirkan saksinya. Sidang akan digelar lagi pekan depan, Senin (7/9/2020).
Setelah sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," tutur Aris Marasabessy.