Suara.com - Kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Dwi jalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Usai sidang, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, kondisi kesehatan kliennya baik-baik saja. Bahkan dia menyebut Dwi makin sehat selama direhabilitasi di sana.
"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik," kata Aris.
Baca Juga: Dwi Sasono Terancam di Penjara 4 Tahun atau Direhabilitasi
Aris juga menilai Dwi secara fisik dan psikis siap kembali beraktivitas di lingkungan masyarakat jika sudah ada putusan dari majelis hakim nanti.
Sementara, Widi Mulia tak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata, dia memilih menemani sang suami di RSKO Cibubur.
"Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi Mbak Widi mendampingi beliau (Dwi Sasono) di RSKO. Saya dengar sih begitu," ujar Aris Marasabessy.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.
Baca Juga: Dwi Sasono Berpeluang Dibui 4 Tahun atau Direhabilitasi
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.
Pada sidang hari ini, Dwi Sasono didakwa pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika dan atau pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Pasal pertama memungkinkan Dwi dihukum 4 tahun penjara. Sementara pasal kedua, Dwi berpeluang direhabilitasi.