Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 02 September 2020 | 19:10 WIB
Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna menangis saat berbicara kepada media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020), JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal, yakni pasal pasal 127 UU Narkotika dan pasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Sehingga, kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Asep Hasan di persidangan.

Lucinta Luna yang mengikuti sidang secara virtual tampak terpukul mendengar tuntutan tersebut.

Baca Juga: Kata Pacar, Lucinta Luna Khatam Alquran 2 Kali di Penjara

Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]
Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

Karenanya, Lucinta berencana ajukan pledoi atau nota pembelaan. Pembacaan pledoi akan digelar pada 9 September mendatang.

Lucinta Luna didakwa JPU memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Dalam dakwaan, polisi disebut menemukan barang bukti riklona tersebut di tas milik Lucinta Luna.

Sementara, pil ekstasi berada di tong sampah di dalam apartemen Lucinta.Namun Lucinta Luna membantah soal kepemilikan ekstasi tersebut.

Sanggahannya disampaikan kepada majelis hakim di dalam persidangan sebelumnya.

"Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," kata Lucinta.

Baca Juga: Lucinta Luna Diminta Banyak Berdoa Jelang Sidang Tuntutan

Lucinta menyatakan terpaksa berbohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, dia takut ketika diperiksa.

"Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," katanya.

Di Berita Acara Pemeriksaan polisi dan dakwaan JPU, Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Lucinta Luna menangis ketika diwawancarai seputar kasus narkobanya. [Herwanto/Suara.com]
Lucinta Luna menangis ketika diwawancarai seputar kasus narkobanya. [Herwanto/Suara.com]

Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah, karena rasanya tidak enak.

Lucinta Luna ditangkap di apartemennya pada 11 Februari 2020. Dari tiga orang yang diamankan waktu itu, cuma Lucinta yang ditetapkan jadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI