Dwi Sasono Berpeluang Dibui 4 Tahun atau Direhabilitasi

Rabu, 02 September 2020 | 17:21 WIB
Dwi Sasono Berpeluang Dibui 4 Tahun atau Direhabilitasi
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya majelis hakim.

"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.

Di persidangan kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, menegaskan bahwa kliennya tak ada tanggapan terhadap dakwaan dari JPU. Sehingga majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Aris Marasabessy menegaskan bahwa kliennya terancam hukuman penjara atau rehabilitasi.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram. Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI