Suara.com - Aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dwi jalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Dwi Sasono menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya. Penangkapan aktor tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU di persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jaksel, Dwi Sasono Didakwa 2 Pasal Alternatif
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," ujarnya lagi.
Jaksa mengatakan bahwa barang bukti ganja disimpan oleh bintang film sitkom 'Tetangga Masa Gitu' ini di dalam sebuah bungkus coklat yang diletakkan di dalam guci di atas lemari kamarnya.
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," kata Jaksa.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika dan atau pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Baca Juga: Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, majelis hakim meminta Dwi Sasono menanggapi.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya majelis hakim.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Di persidangan kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, menegaskan bahwa kliennya tak ada tanggapan terhadap dakwaan dari JPU. Sehingga majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Aris Marasabessy menegaskan bahwa kliennya terancam hukuman penjara atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram. Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.