Suara.com - Fiki Alman menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo. Dia mengaku berada di dalam kamar bersama dengan Angel Lelga saat penggerebekan.
"Ketika kejadian itu (penggerebekan), kamu berada didalam kamar?," tanya hakim didalam persidangan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Hakim pun mempertanyakan maksud dan tujuan Fiki Alman berada di dalam kamar Angel Lelga saat Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan.
"Saya ada didalam kamar untuk memantau CCTV," kata Fiki Alman menjelaskan.
Baca Juga: Fiki Alman Bantah Berzina dengan Angel Lelga
Selain itu, Fiki Alman mengaku bahwa dirinya dengan mantan istri Rhoma Irama ini berada di taman rumah kala itu. Namun usai mendengar suara kegaduhan di luar rumah, ia pun dipanggil Angel Lelga untuk masuk ke dalam kamarnya.
Fiki Alman menyebut bahwa Angel Lelga lebih dahulu masuk ke dalam kamar untuk melihat CCTV. Tak lama kemudian, ia pun dipanggil Angel ke kamarnya untuk ikut memantau CCTV.
"Saya melihat dari CCTV di luar rumah ramai sekali orang dan beberapa orang mengenakan tutup kepala. Saya mendengar teriakan diarak, dianggap berzina, gunduli, bakar," ungkap Fiki Alman.
Merasa nyawanya dalam bahaya, Fiki Alman mengaku bertahan di dalam kamar mantan istri Vicky Prasetyo ini untuk berlindung.
"Karena saat kejadian tersebut sedang ramai kasus pembunuhan di Pulomas. Jadi saya merasa nyawa saya berada diujung tanduk. Jadinya saya berlindung di dalam kamar," jelas Fiki Alman.
Baca Juga: Adik Vicky Prasetyo Potong Jarinya Jika Angel Lelga Bisa Buktikan Ini
Lebih lanjut, Fiki Alman mengaku terkejut saat mengetahui seseorang yang diduga Vicky Prasetyo loncat pagar untuk masuk menerobos ke dalam kediaman Angel Lelga.
"Kemudian terjadi cekcok di depan kamar," ujar Fiki Alman.
Seperti diketahui Fiki Alman menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/9/2020).
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya dengan membawa pekerja infotainment.
Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.
Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.
Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.
Atas kasusnya tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.