Suara.com - Fiki Alman menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Vicky Prasetyo terkait Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Dalam perkara tersebut yang dipersidangkan adalah laporan Angel Lelga terkait peristiwa penggerebekan di rumahnya yang dilakukan mantan suaminya sendiri.
Usai persidangan, Fiki Alman mengaku tak masalah selama sidang tersebut dicecar pertanyaan dari Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
"Soal tanya jawab kearah kejadian dan crush-nya sudah biasa kan, sudah dijawab semua," ujar Fiki Alman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
![Vicky Prasetyo [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/10/08/90430-vicky-prasetyo-evi-ariskasuaracom.jpg)
Fiki Alman menegaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tak terbukti telah melakukan perzinahan dengan Angel Lelga, seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib usai Angel Lelga melakukan visum.
"Soal inti perkaranya kan polisi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," jelas Fiki Alman.
Fiki Alman kemudian menjelaskan kabar soal SP3 laporan dugaan perzinaan itu sudah terbukti bahwa dirinya tak berzinah dengan Angel Lelga. Meskipun saat penggerebekan mereka berdua berada di dalam kamar.
"Dari SP3 sudah terbukti kan. Nah kedua belah pihak sudah diundang di Polres Jakarta Selatan. Faktanya, hasil forensik visum, tindak perzinahan itu tidak ada," kata Fiki Alman menandaskan.
Sekedar informasi, laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.
Baca Juga: Adik Vicky Prasetyo Potong Jarinya Jika Angel Lelga Bisa Buktikan Ini
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.