Fiki Alman Bantah Berzina dengan Angel Lelga

Rabu, 02 September 2020 | 16:28 WIB
Fiki Alman Bantah Berzina dengan Angel Lelga
Angel Lelga dan Fiki Alman. [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fiki Alman menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Vicky Prasetyo terkait Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Dalam perkara tersebut yang dipersidangkan adalah laporan Angel Lelga terkait peristiwa penggerebekan di rumahnya yang dilakukan mantan suaminya sendiri.

Usai persidangan, Fiki Alman mengaku tak masalah selama sidang tersebut dicecar pertanyaan dari Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.

"Soal tanya jawab kearah kejadian dan crush-nya sudah biasa kan, sudah dijawab semua," ujar Fiki Alman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Adik Vicky Prasetyo Potong Jarinya Jika Angel Lelga Bisa Buktikan Ini

Vicky Prasetyo [Evi Ariska/Suara.com]
Vicky Prasetyo [Evi Ariska/Suara.com]

Fiki Alman menegaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tak terbukti telah melakukan perzinahan dengan Angel Lelga, seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib usai Angel Lelga melakukan visum.

"Soal inti perkaranya kan polisi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," jelas Fiki Alman.

Fiki Alman kemudian menjelaskan kabar soal SP3 laporan dugaan perzinaan itu sudah terbukti bahwa dirinya tak berzinah dengan Angel Lelga. Meskipun saat penggerebekan mereka berdua berada di dalam kamar.

"Dari SP3 sudah terbukti kan. Nah kedua belah pihak sudah diundang di Polres Jakarta Selatan. Faktanya, hasil forensik visum, tindak perzinahan itu tidak ada," kata Fiki Alman menandaskan.

Sekedar informasi, laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Yakin Bisa Bebaskan Vicky Prasetyo dari Penjara

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya dengan membawa pekerja infotainment.

Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.

Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.

Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI