Suara.com - Happy Hariadi yang merupakan mantan istri kedua Halilintar Anofial Asmid, memproses aduannya ke pihak kepolisian. Happy melakukan tindakan itu karena jalur mediasi melalui Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tak diindahkan ayah dari Atta Halilintar tersebut.
Padahal, Happy Hariadi hanya menginginkan pengakuan agar anaknya tercantum sebagai anak ke-12 Gen Halilintar.
Kak Seto selaku Ketua Umum LPAI pun membenarkan hal itu. Bahwa meski meminta hak berupa nafkah, terpenting tuntutan sebenarnya yang diinginkan oleh pihak Happy adalah pengakuan.
"Ya tentu (menuntut) adanya pengakuan bagi anak yang dilahirkan. Dengan itu juga memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya, masa depannya, sekolahnya dan juga lain sebagainya sebagai sesuatu yang wajar," ucap Kak Seto saat dijumpai di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Akan Dipolisikan, Cerita Vanessa Angel Tenggak Xanax
Menurut Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu, pengakuan sangat penting karena hal tersebut menyangkut psikologis anak. Terlebih, sejak lahir, anak terakhirnya itu tak mendapat perhatian dari ayah.
"Mereka merasa bahwa dari kandungan hingga usia 16 tahun tidak mendapat perhatian," ujarnya lagi.
"Yang diinginkan ibu HH bahwa pak HAA memberikan nafkah ke anaknya. Pengakuan paling penting karena itu menyangkut kondisi psikologis anak bahwa ada ayahnya yang mengakui tidak semata-mata masalah uang tapi ada pengakuan jelas dan resmi," kata Hani menegaskan.
Sayangnya, upaya Happy Hariadi tak disambut baik pihak Anofial. Sebabnya, upaya mediasi yang diharapkan terjadi di LPAI berlanjut ke jalur hukum.
"Sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan supaya bisa menempuh jalur hukum. Hal itu wajar artinya kalau misal ada kasus macam ini lalu pihak korban merasa tidak ada tanggapan dan sebagainya ya silakan langsung (ke kepolisian), karena memang anak dilindungi negara," pungkasnya.
Baca Juga: Adik Tiri Atta Halilintar Terancam Alami Gangguan Psikologis
Happy Hariadi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid sejak 6 November 2018. Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, Lenggoini Faruk pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun dan berjenis kelamin perempuan dengan nama Mubarokah. Atas dugaan penelantaran anak tersebut, Halilintar Anofial Asmid disangkakan Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak.