Suara.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto angkat bicara soal diduga kasus penelantaran anak Halilintar Anofial Asmid. Bahwa anak yang tak diakui ayahnya sejak lahir, bisa terdampak psikologisnya.
"Setiap anak tentu merindukan citra positif sebagai keluarga utuh, ada ibu ada ayah," kata Kak Seto di kantor LPAI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Setiap anak pasti akan mencari sosok ayah dalam ruang hidupnya. Tekanan lingkungan juga bisa membuat hati anak terluka dan sensitif tentang sosok ayah ini.
"Kemudian tentu dari kecil pasti juga bertanya-tanya kemana ayah, di mana ayah. Jika tidak mengakui akan terluka hatinya," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Utus Orang ke LPAI, Akui Punya Anak ke-12
Tak menutup kemungkinan, berbagai masalah psikologis akan menghampirinya. Tentu saja hal itu tak diharapkan terjadi.
"Hal ini juga akan terdampak di berbagai masalah psikologis nantinya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid rupanya sempat poligami namun bercerai akhirnya. Mantan istri keduanya, Happy Hariadi kemudian melaporkan Anofial di November 2018 ke LPAI karena butuh pengakuan anak. Bahwa Halilintar bukan terdiri dari 11 anak, melainkan 12.
Tecatat sah secara negara, pernikahaannya dengan Happy telah resmi dan direstui oleh istri pertama pada 21 April 1998. Kemudian keduanya bercerai 6 Maret 2006.
Dari pernikahannya dengan istri kedua, Halilintar Anofial Asmid memiliki anak perempuan. Kini berusia 17 tahun, anak perempuan itu bernama Mubarokah yang artinya juga sebagai adik tiri Atta Halilintar.
Baca Juga: Mantan Istri ke-2 Laporkan Ayah Atta Halilintar Atas Rekomendasi Kak Seto
Aduannya ke LPAI tak ditanggapi itikad baik, Happy Hariadi batal mediasi. Akhirnya, atas saran LPAI, mantan istri kedua itu melaporkan Anofial Asmid ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus penelantaran anak.
Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu, mengatakan Happy mengadu bahwa Anofial tak menafkahi anak mereka sejak dilahirkan pada 17 tahun lalu.
Atas dugaan penelantaran anak tersebut, Halilintar Anofial Asmid disangkakan Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak. Ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Anofial, termasuk Atta Halilintar. Keluarga Atta Halilintar saat ini diduga masih berada di Malaysia.