Suara.com - Penyanyi cover yang populer di YouTube menjadi fenomena tersendiri di era digital seperti sekarang ini. Menguntungkan bagi si pelaku atau artis cover, tapi bukan tidak mungkin merugikan bagi artis, pencipta lagu atau label yang lagunya dijadikan cover.
Maka dari itu sejumlah musisi dan para pemangku kepentingan sangat setuju pemerintah menerapkan dengan tegas Undang-Undang tentang Hak Cipta. Tapi di sisi lain, ada yang menilai undang-undang hak cipta juga bisa mengekang kreativias para musisi muda.
Untuk membahas masalah itu, sejumlah musisi dan praktisi hukum menggelar webinar Asosiasi Bela Hak Cipta di Jakarta, baru-baru ini. Webinar itu dihadiri musisi Rhoma Irama, Chandra Darusman, dan Jimmy Manopo. Sementara dari praktisi hukum diwakili oleh Edi Ribut Marwanto.
Candra Darusman mengakui, masalah cover lagu di YouTube bukan menjadi masalah di Indonesia saja, tapi juga dunia internasional. Perdebatan mengenai hak cipta di YouTube, hingga kini belum menemui kesepakatan yang final.
Baca Juga: Putra Rhoma Irama Kini Jualan Bakso Aci
Bagi Candra Darusman, soal penyanyi cover di YouTube memang harus disikapi dengan serius. Namun dia meminta, hukum yang diterapkan jangan sampai memasung kreativitas para musisi muda.
"Bukan untuk mengecilkan pecipta lagu, saya bicara jangan sampai over use. Istilahnya menggunakan senjata itu terlalu kuat, sehingga mematikan kreatvitas. Salah tetap salah, tapi jangan sampai anggota masyarakat yang berkreasi jadi takut (melanggar hukum). Ini akan mematikan dunia kreativitas," kata Candra Darusman.
Candra Darusman mengimbau, penyanyi yang ingin mencover sebuah lagu, sebaiknya meminta izin ke publisher.
"Yang membuat lagu cover, komunikasikan ke publisher. Dipelajari apa yang boleh apa yang tidak. Karena pelanggaran moral itu luas sekali. Jangan sampai anda membuat sedih pencipta lagu yang lagunya dipotong-potong," tutur musisi 63 tahun ini.
Sementara Rhoma Irama sependapat dengan apa yang disampaikan Candra Darusman. Hukum mengenai hak kekayaan intelektual harus ditegakkan. Tapi Si Raja Dangdut ini juga meminta hukum tersebut tidak mengekang kreativitas dalam berkarya.
"Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus hak cipta ini. Saya rasa lebih. Saya sebagai seniman, adalah pembayar pajak tertib. Setiap kontrak kerja, saya harus ada pemotongan pajak. setiap saya tampil di tv, pasti pajak saya bayar. Artinya di sana ada devisa negara, ada pemasukan buat negara," kata Rhoma Irama.
Baca Juga: Ahmad Dhani Penasaran soal Istri Pertama, Rhoma Irama Jawab Begini
Tapi Rhoma Irama juga mengakui, penerapan hukum soal hak cipta juga harus dilakukan pelan-pelan. Harus ada sosialisasi kepada masyarakat agar semua paham mana yang boleh dan mana yang tidak. Dan jangan sampai, hukum ini mengekang kreativias.
"Dengan catatan, kata Bung Darusman tadi, jangan sampai masyarakat jadi ketakutan," ucap Rhoma Irama.
"Menampilkan karya seni itu harus berizin. Ini sulit diimplementasikan. Misalnya kemarin saya bawa teman-teman ke stasiun tv, mereka memenutut harus berizin. Pihak TV menjawab, menemui penciptanya susah. Misalnya live concert yang formal, atau pesta-pesta kawin, kalau itu harus berizin, itu akan sepi dari bermusik," kata Rhoma Irama menambahkan.