Suara.com - Sebelum dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus penelantaran anak, Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah YouTuber Atta Halilintar lebih dulu diadukan mantan istri keduanya, Happy Hariadi, ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu, mengatakan Happy mengadu bahwa Anofial tak menafkahi anak mereka sejak dilahirkan pada 17 tahun lalu.
"Iya menurut pengakuan mereka (Happy Hariadi dan kuasa hukum) seperti itu (tidak dinafkahi sejak lahir) dan tidak hanya serta merta nafkah, tapi berharap ada pengakuan. Bahwa ada anak lain selain 11 anaknya itu," kata Heni di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Menindaklanjuti aduan Happy, LPAI memanggil Anofial. Tak pernah penuhi panggilan, dia malah mengutus orang untuk memberitahu bahwa dirinya akan datang nanti.
Baca Juga: Mantan Istri ke-2 Laporkan Ayah Atta Halilintar Atas Rekomendasi Kak Seto
Utusan Anofial juga membawa surat yang isinya mengakui memiliki anak dari istri yang lain.
"Di situ mereka mengakui bahwa ada surat kuasa dari pak HAA bahwa memiliki istri dan anak yang lain, tidak membantah hal tersebut," ujar Heni.
Tapi nyatanya, Anofial tak pernah datang penuhi panggilan LPAI. Padahal Happy ingin sekali bertemu dan menuntut hak anak mereka.
"Seperti yang disampaikan Kak Seto (Ketua LPAI) tadi bahwa adanya pengakuan (yang dituntut), mereka merasa bahwa dari kandungan hingga usia 16 tahun tidak mendapat perhatian. Yang diinginkan Ibu HH bahwa Pak HAA memberikan nafkah ke anaknya, pengakuan paling penting," ujar Heni.
Baca Juga: Kak Seto Rekomendasikan Mantan Istri Ke-2 Laporkan Ayah Atta Halilintar
Kasus tersebut kemudian ditutup LPAI lantaran tak ada iktikad baik dari Anofial. LPAI juga menyarankan agar kasus tersebut diproses secara hukum.
"Sebenarnya kami berharap pada saat mediasi bisa berjalan dengan baik, ditentukan berapa-berapa, biasanya kami lakukan poin-poin apa saja tapi kelihatannya pihak HAA ini kurang kooperatif, terus mereka juga kok tidak menghubungi kami lagi, sampai akhirnya kami putuskan untuk terminasi (penghentian)," katanya.
Ikuti saran LPAI, Happy melaporkan Anofial ke Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2019.
Sampai sekarang kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Beberapa saksi juga sudah diperiksa.
Anofial dilaporakan pasal 76A dan 77B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya lima tahun penjara.
Menurut pihak kepolisian, Anofial belum diperiksa sampai saat ini.
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Anofial, termasuk Atta Halilintar. Keluarga Atta Halilintar saat ini diduga masih berada di Malaysia.