"Tanggal 6 november 2018 laporan, jadi kami persiapkan mediasi bulan Desember-April. Ternyata belum juga ada ketegasan sikap dan berita kepastian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan. Ya kemudian, artinya kami menyatakan kasusnya ditutup (oleh LPAI dan lanjut ke hukum)," katanya menjelaskan.
Sekadar informasi, Happy Hariadi sudah melaporkan Halilintar Anofial Asmid ke Polres Jakarta Selatan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) sejak Oktober 2019 dengan tuduhan menelantarkan anak.