Suara.com - Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merekomendasikan Happy Hariadi, mantan istri kedua ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid untuk melapor ke polisi. Hal itu lantaran tak ada respon yang kooperatif dari pihak Halilintar Anofial Asmid (HAA).
"Akhirnya setelah waktu lebih dari tiga bulan, empat bulan lah, kami menyatakan ya sudah kami tutup kasus ini. Lalu kami menyarankan kepada bapak Dedek selaku kuasa hukum (Happy) menempuh jalur hukum saja begitu," ujar Seto Mulyadi di kantor LPAI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Happy Hariadi melalui kuasa hukumnya mengadu ke KPAI pada 6 November 2018. Namun, usai difasilitasi untuk mediasi, ayah Atta Halilintar tak pernah datang, dan walinya pun tak kooperatif.
"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi, jadi kami juga mengundang bapak HAA untuk berkenan hadir di sini untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya," ujar Kak Seto.
Baca Juga: 10 Analisis Pakar Ekspresi Soal Gestur dan Mindset Atta Halilintar
"Nah memang ada staf beliau yang datang menjelaskan katanya beliau (HAA) akan datang dan sebagainya. Akan tetapi berkali-kali tidak pernah datang tidak pernah menghubungi langsung," sambungnya.
Bahkan, staf yang diutus suami Lenggogeni Faruk itu tak pernah menunjukkan surat kuasa. Juga bukti bahwa ia sebagai utusan resmi dari Anofial.
"Stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staff beliau, gitu," jelasnya.
Bahkan, surat pemanggilan mediasi dan sebagainya sudah dikirimkan ke alamat orangtua Atta Halilintar. Namun, karena tidak ada itikad baik, terpaksa diupayakan lewat hukum.
"Padahal kami juga sudah menyampaikan surat segala macam secara santun ke alamat yang tepat. Tidak ada tanggapan juga, jadi setelah lebih dari tiga bulan kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," jelasnya.
Baca Juga: Happy Hariadi Laporkan Ayah Atta Halilintar atas Saran Seto Mulyadi
Seto Mulyadi juga membenarkan panggilan untuk ayah Atta Halilintar sudah terjadi lebih dari tiga kali. Namun, akhirnya LPAI menutup kasus dan menyarankan lanjut ke ranah hukum.
"Tanggal 6 november 2018 laporan, jadi kami persiapkan mediasi bulan Desember-April. Ternyata belum juga ada ketegasan sikap dan berita kepastian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan. Ya kemudian, artinya kami menyatakan kasusnya ditutup (oleh LPAI dan lanjut ke hukum)," katanya menjelaskan.
Sekadar informasi, Happy Hariadi sudah melaporkan Halilintar Anofial Asmid ke Polres Jakarta Selatan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) sejak Oktober 2019 dengan tuduhan menelantarkan anak.