Bukan 5, Eks Pengacara Vanessa Angel Akui Berikan 2 Butir Pil Xanax

Yazir Farouk | Evi Ariska
Bukan 5, Eks Pengacara Vanessa Angel Akui Berikan 2 Butir Pil Xanax
Vanessa Angel usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/8). [Evi Ariska/Suara.com]

"Karena nggak mungkin lah kalau Vanessa tersangka terus siapa satu lagi yang memberi kan, logikanya di mana," kata kuasa hukum Vanessa Angel.

Suara.com - Abdul Malik membantah memberikan 5 butir pil xanax kepada artis Vanessa Angel, terdakwa kasus narkoba. Karenanya, lelaki yang pernah jadi pengacara Vanessa itu menegaskan barang bukti tersebut bukan miliknya.

Hanya saja, Abdul tak menampik pernah memberikan pil tersebut pada April 2019. Bukan lima, dia memberinya 2 butir.

"Saya cuma kasih 2, diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi," ujar Abdul dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengakuan itu sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia juga bahkan sudah bersumpah dalam kesaksiannya bahwa 5 butir pil xanax itu bukan pemberiannya.

Baca Juga: Beda Tarif Endorse Fuji Vs Mayang, Ada yang Takut Diketawain Raffi Ahmad

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

"Saya sudah di BAP sesuai Undang-Undang karena saya ini kondisi Covid, bukannya kita nggak mau hadir. Orang saya dipanggil BAP saya ada kok. Seperti tadi saya terangkan, saya sudah disumpah. Itu kan sah-sah saja," katanya.

Abdul berjanji akan kooperatif bila keterangannya dibutuhkan di persidangan. Dia pun berharap Jakarta aman-aman saja dari pandemi Covid-19.

"Kan zona hitam kan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, mengatakan pihaknya berharap dengan kehadirian Abdul Malik di persidangan terkait kepemilikan lima butir pil xanax.

Dia merasa aneh, kenapa si pemberi juga tak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Strategi Mayang Saingi Fuji, Gimik Cium Aroma Melati hingga Bawa Pria ke Makam Vanessa Angel

"Dan juga kami mengharapkan kehadiran dari saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat. Karena nggak mungkin lah kalau Vanessa tersangka terus siapa satu lagi yang memberi kan, logikanya di mana," kata dia.

"Kalau dia kedapatan barang itu siapa yang kasih? Karena 15 butir yang dipunyai oleh Vanessa ini memang benar diambil di apotek secara sah melalui resep dokter," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Kemal mengungkap alasannya ingin melihat kehadiran Abdul Malik dalam persidangan selanjutnya.

"Kita nggak tahu itu pengacaranya tapi kalau lihat dari namanya sarjana hukum. Seharusnya tidak seperti itu, makanya kami ingin sangat dihadirkan Abdul Malik. Sangat disayangkan kurang lengkap gitu. Masa dia berdiri sendiri selaku dibilangnya memiliki siapa yang kasih, itu jadi tanda tanya," ujar dia.

Kehadiran Abdul Malik sendiri merupakan kewenangan jaksa. Pihak Vanessa Angel hanya bisa berharap Abdul Malik menjadi saksi di sidang selanjutnya.

"Sebenarnya itu kewenangan JPU menghadirkan. Tapi kami berharap Abdul Malik dihadirkan di sini. Ya dia kan ada di tempat, kemungkinan bakal jadi saksi," katanya.

Nama Abdul Malik mencuat karena disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Abdul merupakan orang yang memberikan 5 butir xanax kepada Vanessa.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.

Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.

Vanessa Angel menjalani sidang narkoba perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Vanessa Angel menjalani sidang narkoba perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.

Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.