Suara.com - Presenter Reza Bukan mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19. Sebabnya, ia yang ditahan sejak Juli 2018 karena narkotika pun telah dibebaskan.
"Gue keluar itu pokoknya dapet asimilasi COVID-19 18 Agustus setelah 17 Agustus, karena progam Covid kemarin itu ya," kata Reza Bukan di vlog Augie Fantinus terbaru, dikutip Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, Reza Bukan divonis oleh hakim untuk menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Reza Bukan mengaku kaget saat mendapat kabar itu. Pasalnya, ia baru menjalani 2 tahun masa hukuman, sehingga memperkirakan baru akan keluar minimal tahun depan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Bui
"4 tahun 6 bulan subsider (vonisnya), dapet keputusan mendapatkan asimiliasi COVID dan bisa ikut asimilasi tanggal 18 Agustus gue begitu kaget dan begitu syok ya," ungkap Reza Bukan.
Kendati demikian, ia bersyukur bisa mendapat kesempatan itu. Sebelum bebas, Reza Bukan mengaku dirinya sudah mendapatkan informasi dari pihak rutan sejak awal Agustus 2020.
"Begitu gue tahu keputusan itu pas awal di bulan Agustus gue ngerasa kalau bebas 2021 lah, masih tahun depan lagi," kata Reza Bukan.
Awal Agustus 2020, Reza Bukan mengatakan sempat syok karena juga mendapat kabar buruk. Akan tetapi, kabar baiknya membuat ia optimis akan segera keluar dari penjara.
Kabar buruknya, remisi 17 Agustus dia belum turun. Namun, kabar baiknya ia mendapat kesempatan ikut program asimilasi COVID-19.
Baca Juga: Reza Bukan Digugat Cerai karena Pakai Narkoba
"Begitu dibilang kamu bisa ikut asmilasi semakin yakin bahwa 'Elo keluar, elo keluar," jelas Reza.
Di sisi lain selama menjalani hidup di dalam tahanan, Reza Bukan mengambil banyak hikmah. Dia belajar agar lebih bersabar dan bertaubat.
"Pengalaman di dalem satu gw dibentuk agar bisa sabar, karena kita melihat orang pulang duluan bebas orang putusanya bisa cepet selesai, kita dibilang ya sabar watkunya ada, terus kita harus berani bertaubat untuk nggak mengulangi kesalahan," bebernya.
Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.