Suara.com - Mantan istri Halilintar Anofial Asmid, Happy Hariadi mengaku sduah mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebelum melaporkan ayah Atta Halilintar itu ke polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Didik Gunawan selaku kuasa hukum Happy Hariadi sebagaimana dilansir dari akun YouTube KH Infotainment.
"Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, sebelum klien kami melakukan upaya hukum berupa melaporkan ke kantor polisi," ujar Didik Gunawan.
"Jauh sebelumnya kami telah memcoba membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia," sambungnya lagi.
![Pengakuan mantan istri kedua ayah Atta Halilintar. [Instagram/@lambe_turah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/30/17396-pengakuan-mantan-istri-kedua-ayah-atta-halilintar.jpg)
Laporan itu sudah terdaftar sejak akhir 2018. Hanya saja Halilintar Anofial Asmid tidak pernah memenuhi panggilan LPAI.
"Jadi laporan ini kami buat pada tanggal 6 novemver 2018. Namun setelah laporan kami ini masuk, terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri panggilan, panggilan yang di layangkan oleh LPAI itu," ungkapnya.
Karena itu, Seto Mulyadi selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun menyarankan supaya Happy Hariadi melaporkan Halilintar Anofial Asmid ke polisi.
"Nah ketika terlapor Halilintar ini dipanggil tidak mau hadir maka Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang di tanda tanganin oleh Kak Seto Mulyadi," ucapnya.
"Itu merekomendasikan agar di lakukan upaya lebih lanjut berupa upaya hukum baik secara pidana, maupun perdata," imbuhnya lagi.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara
Sekedar diketahui, Happy Hariadi sudah melaporkan Halilintar Anofial Asmid ke pihak berwajib sejak Oktober 2019 dengan tuduhan sudah menelantarkan anak.