Suara.com - Artis Vanessa Angel mengungkap alasan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan didakwa miliki 20 psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat saja sidangnya," kata Vanessa Angel usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Lantaran tak ada eksepsi, sidang selanjutnya langsung masuk pokok perkara. Dia tak ingin sidang memakan waktu lama.
"Tinggal sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," ujar Vanessa.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bawa Suami dan Anak
Perempuan 26 tahun ini mengaku tidak begitu paham tentang persoalan hukum. Sehingga ia menyerahkan segala keputusan kepada kuasa hukumnya.
"Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum saja. Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum," ujarnya.
Bagi Vanessa Angel, yang terpenting, apapun hukumannya kelak tidak akan memisahkan dia dengan suami, Bibi Ardiansyah serta anak semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah.
"Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting," kata dia.
Sementara, Bibi Ardiansyah tidak banyak berbicara usai dampingi istrinya itu di sidang perdana. Dia hanya meminta doa agar segala urusan hukum istri tercinta dapat diberi kemudahan.
Baca Juga: Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Mohon doanya aja semuanya," ucap Bibi Ardiansyah.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel memiliki 20 butir pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Xanax berfungsi sebagai obat penenang.
JPU juga mendakwa Vanessa Angel dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Vanessa Angel.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika. Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Vanesa Angel kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.