Suara.com - Kali kedua, Irwansyah dituduh melakukan penipuan oleh rekan bisnisnya. Setelah Medina Zein, kini orang yang menuduhnya adalah Fakhran Rifqi.
Berbeda seperti Medina, Rifqi tak sampai membuat laporan di kantor polisi. Tapi dia menyebut nama Irwansyah dalam sebuah konferensi pers.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Irwansyah telah melaporkan Rifqi ke Polres Jakarta Selatan. Dia sebenarnya malas membuat laporan karena bakal menguras energi dan pikirannya.
"Aku kan sebenarnya nggak pengin kayak gini, karena ya mereka duluan segala macem jadinya aku nggak bisa apa-apa ya," kata Irwansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Kasus Fitnah Laporan Irwansyah Naik ke Tingkat Penyidikan
Akibat tuduhan Rifqi, Irwansyah mengaku banyak mengalami kerugian, baik itu materiil dan immateriil. Kontrak kerja dengan beberapa pihak kata dia sudah pasti terganggu.
Suami Zaskia Sungkar ini juga dibuat repot karena harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang bertanya tentang kasus tersebut.
"Ditanyain 'kenapa sih kasusnya bisa seperti itu?' Apa yang atau ini ada masalah atau gimana. Itu kan kan bikin kerjaan jadi hold," katanya.
Berapa kerugian yang ditanggung imbas pencemaran nama baik, Irwansyah mengaku tak tahu detailnya.
"Nggak tahu kalau materi ya, nggak bisa dihitung," ujar Irwansyah.
Baca Juga: Intip 5 Potret Hafiz Fatur, Adik Irwansyah yang Nggak Kalah Kece!
Di sisi lain, Irwansyah juga tak menyangka Rifqi menuduhnya seperti itu.
"Ini kan masalah saya bakal bilang ini masalah perusahaan, kenapa sih harus press conference gitu," kata Irwansyah.
Dia juga bersyukur kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya kepada Rifqi naik ke tingkat penyidikan. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran, terutama untuk di terlapor.
"Jadi nggak ada fitnah-fitnah lagi. Jadi semua orang punya hak hukum yang sama, bisa melaporkan. Saya juga melaporkan. Ya alhamdulillah ini (laporan) sudah sampai sidik," ucapnya.
Sebelum dengan Rifqi, Irwansyah lebih dulu berkasus dengan Medina Zein. Dia dituduh menggelapkan uang perusahaan senilai hampir Rp 2 miliar.
Namun kasus tersebut dihentikan oleh Polrestabes Bandung karena dinilai tak ada unsur pidananya.