Suara.com - Irwansyah sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020). Kedatangannya ke sana untuk menerima surat pemberitahuan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap mantan rekan bisnisnya, Fakhran Rifqi, naik ke tingkat penyidikan.
"Atas perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran melalui media elektronik," kata kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Zakir menjelaskan penyebab kliennya melaporkan Rifqi. Menurut dia, Rifqi menuduh Irwansyah melakukan penipuan dalam sebuah jumpa pers yang digelar pada Maret 2020.
Padahal, yang dilaporkan Rifqi di Polda Metro Jaya adalah Hafiz Rizal.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dihentikan, Medina Zein Tambah Pengacara
"Ada salah seorang bernama Fakhran Rifqi. Kemudian membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Belakangan kami ketahui bahwa laporan itu ditujukan kepada saudara Hafiz Rizal. laporan itu untuk Pak Hafiz, bukan kepada Mas Irwan," kata Zaki.
"Tetapi ternyata mereka melalukan konferensi pers menyebut bahwa Mas Irwan yang dilaporkan dan Mas Irwan yang katanya mengajak dia untuk melakukan sebuah investasi suatu perusahaan. Nah, faktanya pak Hafiz mengatakan bahwa bukan Mas Irwan yang mengajak, dan tidak ada yang mengajak," ujar dia lagi.
Merasa nama baiknya tercoreng, Irwansyah melakukan pelaporan atas tindak pencemaran nama baik. Ia merasa dirugikan seolah ia adalah pelakunya.
"Nah makanya, karena Mas Irwan merasa tidak pernah mengajak dan di-framing seolah Mas Irwan pelakunya, Mas Irwan melaporkan seorang Fakhran Rifqy ke polres Metro Jakarta Selatan," kata Zakir.
Baca Juga: Sebelum Jadi Pengacara Medina Zein, Razman Arif Sempat Merapat ke Irwansyah