Suara.com - Aktor Zulfikar, atau yang lebih dikenal Jamal dari sinetron Preman Pensiun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada Kamis (27/8/2020).
Jamal Preman Pensiun diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,38 kilogram dan alat hisap di kamar kos kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sang aktor, mengaku tergiur mencicipi barang haram itu lantaran menganggur sela pandemi virus corona. Padahal, baru Maret lalu ia bebas dari rehabilitasi di Lido, Jawa Barat karena kasus serupa.

"Agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lockdown. Pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, (sampai) tergoda untuk memakai lagi," kata Jamal di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).
Melalui kuasa hukum Jamal, Hengky berupaya agar kliennya kembali menjalani rehabilitasi. Sementara itu proses hukum terus berlanjut.
Dalam kasusnya ini, Jamal Preman Pensiun dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana bisa mencapai 12 tahun.
Sambil menunggu proses hukum Jamal Preman Pensiun, inilah lima fakta terkait profil sang artis.
1. Sarjana di Universitas Padjajaran

Berprofesi sebagai aktor, Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun ternyata merupakan alumni Universitas Padjajaran.
Lewat keterangan di bio profil Instagram, lelaki yang gemar batu akik ini menuliskan gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).