Jamal Preman Pensiun Tergoda Nyabu Lagi karena Nganggur

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:39 WIB
Jamal Preman Pensiun Tergoda Nyabu Lagi karena Nganggur
Bintang preman pensiun Zulfikar atau Jamal (Suara.com/Cesar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,38 berikut alat isapnya.

Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Ini bukan kali pertama Jamal ditangkap. Pada Juli tahun lalu, dia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Penahanan Jamal ditangguhkan, karena dia mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Tapi kali ini, proses hukum terhadap Jamal, tetap dilanjutkan. Terkait nanti ada permintaan untuk penangguhan agar dilakukan rehabilitasi, hal itu akan diserahkan kepada hakim di pengadilan.

"Nanti tergantung, yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar, apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba," kata Ulung.

Kontributor: Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI