Suara.com - Zulfikar atau lebih dikenal Jamal Preman Pensiun kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
Jamal diciduk di kamar kostnya di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (27/8/2020) malam.
"Barang bukti yang diamankan ada satu bong milik dia (Jamal) dan sabu seberat 0,38," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat menggelar ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).
Penangkapan Jamal merupakan pengembangan setelah sebelumnya di hari yang sama, polisi menangkap lelaki berinisial AA. Dia adalah kurir Jamal.
Baca Juga: 20 Tahun Konsumsi Narkoba, Artis Ingin Rahasiakan Kasus dari Keluarga
Berdasarkan tes urine, Jamal juga positif memakai sabu.
Ini bukan kali pertama Jamal ditangkap. Pada Juli tahun lalu, dia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Penahanan Jamal ditangguhkan, karena dia mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Tapi kali ini, proses hukum terhadap Jamal, tetap dilanjutkan. Terkait nanti ada permintaan untuk penangguhan agar dilakukan rehabilitasi, hal itu akan diserahkan kepada hakim di pengadilan.
"Nanti tergantung, yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar, apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba," kata Ulung.
Kontributor: Cesar Yudistira