Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo menilai UU ITE yang disangkakan ke kliennya tak terbukti dalam persidangan.
Hal tersebut terkuak saat Angel Lelga memberi kesaksian dalam sidang. Saat ditanya siapa pelaku penyebar video penggerebekan di televisi yang dijadikan sebagai barang bukti, mantan istri Rhoma Irama itu mengaku tidak tahu.
"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan Vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan, ke dalam media elektronik," kata pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan (Angel Lelga). Bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video. Padahal tadi sudah ditayangkan oleh jaksa dalam alat bukti, bahwa tayangan itu dibuat oleh Trans TV, Trans Media Group, acara di Insert," jelas Ramdan.
Baca Juga: Jalani Sidang, Angel Lelga Anggap Pertanyaan Pengacara Vicky Prasetyo Rumit
Angel Lelga kemudian akhirnya mengakui kalau penyebar video penggerebakan tersebut dari Trans TV.
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia jawab, 'oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya, dan sebagainya’," sambung Ramdan Alamsyah.
Melihat ada cela kesalahan, Ramdan terus mencecar beragam pertanyaan ke Angel Lelga. Salah satunya alasan mengapa ia lebih melaporkan Vicky ke polisi ketimbang melaporkan para pembuat tayangan tersebut ke pihak terkait.
"Kita tanya lagi, kenapa kalau kamu merasa difitnah di situ, dicemarkan di situ, kamu tidak bikin surat kepada media untuk protes, untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup," ucap Ramdan Alamsyah.
Bahkan dalam sidang menurut Ramdan, Angel Lelga mengaku protes dengan tayangan tersebut karena narasi.
Baca Juga: Datang dari Turki, Ibunda Vicky Prasetyo Menangis dalam Sidang
"Bukan dia (Vicky Prasetyo) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel. 'Saya protes karena narasinya.' Protes kepada siapa, ternyata pada produser," kata Ramdan.
Dari keterangan tersebut, Ramdan Alamsyah menilai Vicky Prasetyo terbebas dari undang-undang ITE yang dipasalkannya.
"Karena dalam tayangan vicky bukan produsernya. Nah ini lucu pada akhirnya, jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo kami menilai sangat-sangat sumir," jelasnya.
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo yang melanggar UU ITE. Karena dia tidak membuat, tidak mendistribusikan dan bahkan tidak melakukna editing," jelas Ramdan Alamsyah.
Hari ini, Rabu (26/8/2020) Angel Lelga kembali menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.
Selain Angel Lelga, rencananya Fiki Alman lelaki yang digerebek di dalam kamar bareng Angel bakal menjadi saksi pada sidang Rabu (2/9/2020).