Bahkan menurut Razman Arif Nasution, bila sudah bebas dari penjara, Rey Utami akan langsung mengajukan gugatan cerai terhadap Pablo Benua.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
![Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/24/59991-rey-utami-dan-pablo-benua.jpg)
Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan.
Ketikanya dibui karena membuat konten YouTube yang di dalam isinya, Galih Ginanjar menyebut kelamin mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau seperti ikan asin.