Suara.com - Pablo Benua dan Rey Utami akan mengajukan pembebasan bersyarat atas vonis hukuman saat ini. Diketahui, keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan terkait kasus "Ikan Asin".
"Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat," ujar kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Rihat Hutabarat kepada Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Alasannya, saat ini Rey Utami sudah memasuki 2/3 dari masa hukumannya. Sebabnya, melalui kuasa hukumnya, ia sedang mengurus permohonan pembebasan bersyarat.
"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat, sudah dua pertiga hukuman. Jadi lagi ini.. cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat.
Baca Juga: Masalah Materi, Rey Utami dan Pablo Benua di Ambang Perceraian
Kini pihaknya sedang melengkapi persyaratan dokumen pengajuan tersebut. Rihat juga menjelaskan beberapa syarat yang diperlukan.
"Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi," kata Rihat menjelaskan.
"Pertama ke kalapas dulu, setelahnya dirjen bagian pemasyarakatan kan, nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan dan dikabulkan permohonannya nanti dikabarin," sambungnya.
Tak hanya Rey Utami, Pablo Benua pun akan diusahakan mendapat pembebasan bersyarat itu. Akan tetapi, karena belum menjalani 2/3 masa hukuman, Pablo Benua berusaha mendapat jalan pembebasan lewat program asimilasi covid-19 kemkumham.
"Sama Pablo juga. Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi covid itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman," kata Rihat.
Baca Juga: Rumah Tangga Palo Benua dan Rey Utami Digoncang karena Masalah Duit
Sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua juga membuat kabar tak kalah menghebohkan. Di balik jeruji besi, Rey berencana untuk menggugat cerai Pablo.
Bahkan menurut Razman Arif Nasution, bila sudah bebas dari penjara, Rey Utami akan langsung mengajukan gugatan cerai terhadap Pablo Benua.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan.
Ketikanya dibui karena membuat konten YouTube yang di dalam isinya, Galih Ginanjar menyebut kelamin mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau seperti ikan asin.