Suara.com - Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, hadir hadir di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat putranya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Emma menangis ketika melihat video penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky diputar di sidang.
Video tersebut memang dijadikan salah bukti pencemaran nama baik Angel.
Sang bunda tak kuasa menahan tangis ketika dia melihat dirinya sedang menenangkan Vicky di dalam video. Ya, bukan cuma Vicky, keluarganya juga berada dalam penggerebekan yang terjadi pada November dua tahun lalu.
Di ruang sidang, suara tangis Emma cukup keras. Dia kemudian ditenangkan oleh putrinya, Bella Prasetyo, yang juga hadir di persidangan.
Baca Juga: Pemandangan Langka, Angel Lelga dan Keluarga Vicky Prasetyo Bertemu
Pada sidang hari ini, Angel Lelga sebagai pelapor menjadi saksi. Fiki Alman, lelaki yang disebut Vicky selingkuhan Angel, juga akan dihadirkan di persidangan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya dengan membawa pekerja infotainment.
Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan pada 21 Desember 2018
Baca Juga: Ibu Vicky Prasetyo Menangis Usai Merasa Anaknya Dizalimi Angel Lelga
Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.
Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.
Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal tersebut antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ada juga Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaan hukumannya minimal lima tahun penjara.