Suara.com - Kirana Larasati turut menyoroti penahanan atas Jerinx Superman Is Dead (SID) akibat unggahannya yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Kirana Larasati sepakat akan kebebasan berpendapat, namun tak menyampingkan kepentingan masyarakat luas.
"Oke aku mengerti freedom of speech (kebebasan berpendapat). Aku juga seseorang yang tidak mau dibatasi berekspresi," kata Kirana Larasati, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
"Tapi selain kepentingan satu orang yang punya freedom of speech, ada juga ratusan juta penduduk yang bisa terdampak dari viralnya perbuatan satu orang. Jadi dalam kita melihat suatu kasus itu enggak bisa melihat satu sudut pandang saja, kita harus lihat dari sudut pandang yang lain," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Lagi, Rina Nose Beri Dukungannya Buat Jerinx SID dan Nora Alexandra
Lebih lanjut, janda anak satu ini menuturkan, seharusnya sebelum berpendapat suami Nora Alexandra itu tak terpaku oleh satu sudut pandang. Menurut Kirana Larasati, alangkah baiknya jika Jerinx SID melihat kebaikan atau dampak dari pernyataannya terlebih dahulu.
"Oke kita ngomongin freedom of speech, bagaimana dengan dampak orang-orang lain kalau jadi tidak pakai masker? Atau kalau jadi berkerumun di tempat banyak. Karena ok, katanya percaya covid ,tapi tidak yakin covid sebahaya itu, buat yang sehat mungkin tidak bahaya. Buat yang sakit gimana?," ucap perempuan 32 tahun ini.
Jika sudah bisa melihat sudut pandang secara luas, maka hal seperti itu tidak akan terjadi dan menimbulkan pro kontra.
"Awalnya gini, aku yang harus aku terapkan di diri aku dan aku juga menyarankan ke teman-teman semua, mulai lah adil sejak dalam pikiran," imbuh Kirana Larasati.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Musisi 43 tahun ini kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Baca Juga: Nora Alexandra Bereaksi Usai Diminta Ceraikan Jerinx SID
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.