Perjuangkan Royalti Musisi, Ahmad Dhani Laporkan HKI?

Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:55 WIB
Perjuangkan Royalti Musisi, Ahmad Dhani Laporkan HKI?
Ahmad Dhani, Ade Govinda, Anji dan Badai eks Kerispatih di kantor HKI. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani bersama beberapa musisi lainnya baru saja menyambangi Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tak langsung ke jalur hukum, ia memilih untuk musyawarah lebih dulu.

"Itu kan opsi terakhir (jalur hukum). Kami nggak mau langsung ke arah sana. Karena kan ini sudah datangi dirjen HKI, bagaimana tanggapannya, mekanismenya, agar hak mereka ini terpenuhi kita lihat sejauh mana perkembangannya," tutur kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/8/2020).

Ahmad Dhani, Ade Govinda, Anji, dan Badai eks Kerispatih pun tampak berswafoto di Dirjen HKI. Duduk di meja bundar, mereka terlihat berkonsultasi dan menanyakan perihal urusan detail royalti.

Ahmad Dhani dan Anji datangi Dirjen HAKI, Selasa (25/8/2020). [Instagram]
Ahmad Dhani dan Anji datangi Dirjen HAKI, Selasa (25/8/2020). [Instagram]

"Iya nanyain aja mekanismenya seperti apa sih sebetulnya selama ini perhitungannya seperti apa," kata Ali lagi.

Sebab, selama ini para musisi merasa tak ada transparasi yang jelas terkait urusan royalti. Tujuan utama mereka adalah soal itu.

"Karena selama ini kan nggak ada transparansi terkait besaran dari jumlah yang mereka dapat sebagai pencipta lagu itu hak mereka hitungannya seperti apa," bebernya.

"Pengusaha karaoke ketika menyisihkan itu perhitugannya seperti apa, apa perlagu, atau perjam bayar karaokenya kan nggak ada yang tahu selama ini. Karena nggak ada transparansi perhitungannya itulah yang maksud mas Dhani ingin mempertanyakan hal itu ke Dirjen HAKI," kata Ali Lubis melanjutkan.

Harapannya, Dirjen HKI bisa memberikan fasilitas kepada musisi dan pengusaha karaoke. Selain itu perusahaan televisi dan program siaran lainnya turut menjadi sorotan dalam pertemuan hari ini.

"Dirjen HKI kan kekayaan intelektual ya mungkin harapannya Dirjen HKI bisa memfasilitasi kepada pengusaha atau penyanyi tadi. Bahwasanya yang sudah melakukan usaha karaoke menyanyikan lagu mereka baik itu program tv, secara live atau off air, ayo dong ke depan kalian ada kewajiban untuk mengganti atau membayar hak yang terima kepada pencipta lagu," imbuh Ali.

Baca Juga: Bingung dengan Sistem Royalti, Ahmad Dhani Cs Datangi Dirjen HKI

Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah lama menyuarakan kekecawaannya terhadap sistem penagihan royalti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dari perusahan karaoke ke musisi. Sistem tersebut disebutnya belum transparan hingga membuatnya bingung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI