Suara.com - Mediasi gugatan harta gono-gini yang diajukan Alif Hedi Nurmaulid terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet, di Pengadilan Agama Bekasi dinyatakan hakim gagal.
Menurut kuasa hukum Alif, Marlon, Jenita menolak membagi dua harta yang diklaim kliennya sebagai milik bersama. Kendati begitu, Alif memastikan pihaknya masih optimis bila harus bertarung di persidangan.
"Kami tetap optimis, tetap yakin (gugatan Alif dikabulkan)," kata Marlon kepada Suara.com dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Marlon menegaskan kliennya berhak mendapatakan harta yang saat ini masih dikuasai Jenita. Menurut dia, apapun harta yang timbul selama pernikahan, wajib dibagi dua, jika ada perceraian. "Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur," ujarnya.
Baca Juga: Jenita Janet Ogah Bagi Harta ke Mantan Suami, Mediasi Gagal
"Klien kami memiliki hak yang sama terhadap harta yang diperoleh selama perpisahan," kata Marlon lagi.
Usai bercerai Alif menggugat harta gono-gini kepada Jenita Janet. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung.
Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.
Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pada Mei 2020, Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya.
Baca Juga: Vebby Palwinta Hamil, Anji Minta Maaf