Suara.com - Sidang gugatan harta gono-gini antara pedangdut Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid, kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (25/8/2020).
Dalam sidang tersebut, mediasi keduanya dinyatakan gagal. Dengan demikian, sidang masuk ke pokok perkara.
"Sidang untuk perkara Alif dengan Janeta Janet untuk mediasi sudah fix gagal," kata kuasa hukum Alif, Marlon, kepada Suara.com, Selasa (25/8/2020).
Menurut Marlon, mediasi gagal karena Jenita selaku pihak tergugat menolak membagi harta yang diklaim Alif milik bersama.
Baca Juga: Mantan Suami Bantah Digaji 20 Persen oleh Jenita Janet
Jenita kata dia merasa semua harta yang dipunya sekarang hasil jerih payahnya sendiri.
"Penawaran dari kami ditolak oleh dari pihak Mbak Janet maupun kuasa hukumnya," ujar dia.
Sementara, dalam sidang hari ini baik Jenita dan Alif cuma diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Sidang pun akan kembali digelar pada pekan depan
Usai bercerai Alif menggugat harta gono-gini kepada Jenita Janet. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain
sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung.
Baca Juga: Alif Kecewa Tak Diakui sebagai Suami oleh Jenita Janet
Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.
Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pada Mei 2020, Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya.
Salah satu alasan Jenita Janet gugat cerai karena Alif dinilai boros dalam membelanjaan uang. Dia juga tak pernah setuju Alif membeli motor gede Harley Davidson.
Selama menikah, Alif bekerja sebagai manajer Jenita Janet.