Suara.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution mengatakan kalau Angel Lelga telah menunding kliennya melakukan perbuatan maksiat dalam channel YouTube milik perempuan 35 tahun itu.
Atas dasar itu Vicky Prasetyo melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia berharap Angel Lelga dapat membuktikan kata-katanya.
"Kalau dia mengatakan Vicky telah melakukan perbuatan maksiat maka Angel Lelga harus dapat membuktikan kemaksiatan apa yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
Menurut Razman Arif Nasution tudingan itu salah alamat. Pasalnya, dalam rumah tangga mereka, Angel Lelga lah yang keciduk berduaan dengan laki-laki lain di rumah.
Baca Juga: Angel Lelga Dipolisikan Vicky Prasetyo 2 Perkara Sekaligus
"Kalau saya boleh mengatakan mana lebih tidak berasusilanya Angel Lelga atau Vicky, kalau laki-laki di bawa ke kamar tidur dengan alasan ketakutan Vicky datang pada dini hari, apakah itu tindakan yang baik atau asusila. Itu jelas dalam pikiran kita dan patut kita duga itulah tindakan asusila," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan di luar laporan mereka terhadap Angel Lelga, Vicky Prastyo lah pihak yang didzalimi sebagai suami.
"Kami patut menduga bahwa saudara Vicky hak-haknya sebagai suami telah terzalimi. Status Angel Lelga pada waktu digerebek oleh Vicky adalah masih sah sebagai istri dari Vicky Prasetyo, tidak boleh dilepaskan dari unsur itu dan masih tercatat di kantor urusan agama," terangnya.
"Nah oleh karena itu, kalau di Arab Saudi saudara Angel ini sudah dirajab, di Aceh ini sudah dicambuk. Tapi ini di Indonesia yang secara khusus kita mengatur, oleh karena itu maka Angel Lelga menurut kami harus diproses secara hukum," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo diadili atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga ke Polisi
Perempuan itu merasa difitnah usai Vicky Prasetyo menuding dirinya berzina dengan Fiki Alman.