Suara.com - Artis Rina Nose kembali memberikan dukungannya kepada Nora Alexandra usai suaminya Jerinx Superman Is Dead (SID) ditahan Polda Bali.
Sebelumnya dia juga sempat mendukung Nora Alexandra saat dituding melakukan pencitraan lewat aksi sumbang nasi bungkus ke masyarakat Bali bersama Jerinx SID.
Lewat Instagram, perempuan 36 tahun itu mengunggah foto Jerinx SID dan Nora Alexandra sedang berpelukan di Polda Bali. Tak lupa ia menuliskan kata-kata mutiara tentang sifat manusia.
"Kita sangat mudah membenci sesuatu yang tidak kita mengerti. Dan kalau sudah dimulai dengan rasa benci, biasanya sudah tidak ada ruang lagi untuk memahami makna dari sebuah sikap atau kata-kata," tulis Rina Nose di Instagram, dikutip Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Nora Alexandra Bereaksi Usai Diminta Ceraikan Jerinx SID
"Sehingga yang diincar hanya keburukan di permukaannya saja," sambungnya lagi.
Diakhir kata, Rina Nose menandai akun Instagram Jerinx SID dan Nora Alexandra sebagai tanda dukungannya.
"All is well @ncdpapl @jrxsid," ujar Rina Nose.
Unggahan itu pun mendapatkan respons dari Nora Alexandra. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
"Love kakak," komentar Nora Alexandra.
Baca Juga: Dijenguk Istri, Jerinx SID Peluk Mesra Nora Alexandra
"Selalu strong, energi positif yang kakak selalu beri ke Nora membuat Nora kuat," balas Rina Nose diikuti emoji hati.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.