Anton J-Rocks Ditangkap di Depan Istrinya

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Minggu, 23 Agustus 2020 | 06:05 WIB
Anton J-Rocks Ditangkap di Depan Istrinya
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anton J-Rocks ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan terkait kasus narkoba.

Penabuh band J-Rocks itu diciduk di hadapan istrinya, Jihan. "Betul, ada saya," katanya usai menjenguk Anton di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Jihan tak bisa berkata apa-apa waktu itu. Sebab, dia memang tak tahu jika suaminya memakai ganja. "Aku nggak pernah sangka. Keluarga merasa kecolongan," ujarnya.

Bersama pengacara Milano Lubis, Jihan berencana ajukan rehabilitasi untuk Anton. Dia menilai suaminya itu cuma sebagai pemakai.

Baca Juga: Anton J-Rocks Beli 2 Paket Ganja, Ngaku Dipakai Sendiri Bukan Dijual Lagi

Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces [Suara.com/Ismail]
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces [Suara.com/Ismail]

Kendati begitu, Milano mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus kliennya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kalau tadi disampaikan Kabid Humas Polda Metro jelas dua orang itu (Anton dan W) adalah pemakai. Salah satunya klien kita. Jadi kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau kita berharap ini cepat selesai. Kalau bisa kita memohonkan dari pihak Polres bisa segera direhablah paling tidak karena pengguna," ujar Milano.

Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja yang disimpan di dalam lemari pendingin. Selain itu, ada juga satu paket berisi biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.

Anton J-Rocks terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Anton J-Rocks Ikut Edarkan Ganja

REKOMENDASI

TERKINI