Suara.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan Anji, dipastikan akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kepastian pemeriksaan Anji disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Namun pelantun lagu "Dia" diperiksa setelah Hadi Pranoto diperiksa terlebih dahulu.
"Ya kita lihat lah perkembangan dari seperti apa dari pihak kepolisian. Karena ada rencana akan diperiksa lagi Anji. Tapi setelah pemeriksaan dari pak HP ya. Jadi intinya nunggu pemeriksaan dari HP," ungkap Milano Lubis kuasa hukum Anji, ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Anji pun memastikan akan datang bila dirinya kembali dipanggil pihak berwajib.
Baca Juga: Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Segera Panggil IDI dan Kemenristek
"Kalau kasusnya Anji, kita intinya kooperatif aja mengikuti penyidikkan dari pihak kepolisian," tuturnya.
Namun kemarin kuasa hukum Anji memberikan barang bukti kepada pihak penyidik. Namun sampai saat ini belum diketahui respon pihak penyidik dengan hal itu.
"Kemarin kita sudah mengajukan beberapa bukti tapi masih dipertimbangkan bukti kita," sambungnya.
Seperti diketahui Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.
Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Kasus Penyebaran Informasi Hoax, Anji Segera Jalani Pemeriksaan Ke-2
Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.