Polisi Dalami Kemungkinan Anton J-Rocks Ikut Edarkan Ganja

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 17:33 WIB
Polisi Dalami Kemungkinan Anton J-Rocks Ikut Edarkan Ganja
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anton Rudi Kelces atau Anton J-Rocks ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti ganja. Setelah dites urine, drummer J-Rocks itu juga dinyatakan positif memakai narkotika golongan 1.

"Kita masih pendalaman semuanya, yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan, kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Tiga orang lainnya yang juga ditangkap adalah Muslihyadi, Dyansiwi Nugroho, dan Wijaya.

Dua nama pertama merupakan kru J-Rocks, sementara yang terakhir mantan kru band tersebut.

Baca Juga: Ditangkap, Anton J-Rocks Minta Maaf dan Berpesan Ini buat Pemakai Ganja

Anton, drummer grup band J Rocks. [Instagram]
Anton, drummer grup band J Rocks. [Instagram]

Berdasarkan pemeriksaan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.

Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho sebagai pemasok, sementara Anton dan Wijaya sebagai pengguna.

"Kita masih dalami ini karena kita baru penangkapan kemarin," ujarnya.

Polisi juga masih terus menyelidiki apakah Anton dan Wijaya ikut mengedarkan barang haram tersebut atau tidak.

"Apakah kemungkinan mereka juga terlibat dalam hal penyebaran narkotika ini? Ini masih kita dalami," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Diciduk Terkait Kasus Narkoba

Tapi sejauh ini, Anton mengaku cuma sebagai pemakai. Bahkan, ia memastikan baru satu kali menghisap ganja.

"Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi sebelum ini memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan (ganja), itu pengakuannya," kata Yusri.

Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering yang disimpan di lemari es. Ada juga satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.

Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia pun terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI