"Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi sebelum ini memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan (ganja), itu pengakuannya," kata Yusri.
Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering yang disimpan di lemari es. Ada juga satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.
Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia pun terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ditangkap, Anton J-Rocks Minta Maaf dan Berpesan Ini buat Pemakai Ganja