Ditangkap, Anton J-Rocks Minta Maaf dan Berpesan Ini buat Pemakai Ganja

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:07 WIB
Ditangkap, Anton J-Rocks Minta Maaf dan Berpesan Ini buat Pemakai Ganja
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anton Rudi Kelces atau Anton J-Rocks mengungkap penyesalannya memakai narkoba jenis ganja saat dihadirkan dalam rilis penangkapannya di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Menggunakan baju tahanan warna oranye bernomor 19 di bagian dada, Anton meminta maaf dan memberi pesan kepada para pengguna narkoba.

"Ya gue minta maaf lah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," kata Anton J-Rocks.

Anton berharap orang-orang di sekitarnya tak mengikuti jejaknya menggunakan narkoba.

Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Diciduk Terkait Kasus Narkoba

Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (tengah) dihadirkan sebagai tersangka saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (tengah) dihadirkan sebagai tersangka saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, dia juga menghimbau untuk kepada para penggunakan narkotika agar berhenti memakai barang haram itu.

"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah, sebelum telat daripada kayak gue ini," ujarnya.

Sementara, dari penangkapan Anton, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Nantinya akan berkembang, apakah kemungkinan kru lain juga terlibat. Kita masih dalami. Apalah kemungkinan ada yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Kelamaan Nganggur, Alasan Anton J-Rocks Pakai Ganja

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering yang tersimpan di dalam kulkas. Ada juga satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.

Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan Anton ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks.

Setelah ditangkap, DN mengaku menjual ganja kepada beberapa orang, termasuk Anton.

Selain DN dan Anton, polisi juga telah menangkap dua orang lainnya. Mereka adalah M yang juga kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI