Ditangkap, Anton J-Rocks Minta Maaf dan Berpesan Ini buat Pemakai Ganja

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:07 WIB
Ditangkap, Anton J-Rocks Minta Maaf dan Berpesan Ini buat Pemakai Ganja
Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan Anton ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks.

Setelah ditangkap, DN mengaku menjual ganja kepada beberapa orang, termasuk Anton.

Selain DN dan Anton, polisi juga telah menangkap dua orang lainnya. Mereka adalah M yang juga kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.

Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Diciduk Terkait Kasus Narkoba

REKOMENDASI

TERKINI