Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan Anton ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks.
Setelah ditangkap, DN mengaku menjual ganja kepada beberapa orang, termasuk Anton.
Selain DN dan Anton, polisi juga telah menangkap dua orang lainnya. Mereka adalah M yang juga kru J-Rocks dan W, mantan kru band tersebut.
Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Diciduk Terkait Kasus Narkoba