Suara.com - Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces mengaku belum terlalu lama menggunakan ganja. Hal itu diungkap kepada polisi setelah dia ditangkap.
"Tapi memang sebelum ini pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan. Itu pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Alasan Anton memakai ganja belakangan ini karena terlalu lama menganggur di rumah. Jadwal manggun J-Rocks kosong selama pandemi Covid-19.
"Tapi di masa pandemi Covid-19 ini, mereka mengaku memang, job berkurang, kemudian dia isi semua dengan hal-hal yang disalahguanakan dengan menggunakan barang haram ini," ujar Yusri.
Baca Juga: Kena Ciduk Terkait Ganja, Polisi: Drummer J-Rocks Hanya Sebagai Pengguna
Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dalam pengembangannya, polisi juga berhasil mengamankan 1 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
"Kemudian dilakukan pengambilan barang bukti tersebut, 1 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan melalui jasa pengiriman yang diterima, ini saudara M," katanya.
Seperti diketahui, tadi malam pihak kepolisian memberikan rilis penangkapan Anton J-Rocks atas kasus narkoba.
Tidak sendiri, Anton diamankan bersama tiga orang lainnya.
Dua diantaranya adalah kru J-Rocks yakni Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho. Sementara satu lagi yaitu mantan kru grup band tersebut, Wijaya.
Baca Juga: Anton J-Rocks Beli Ganja dari Kru Bandnya Sendiri
Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pemasok utama ganja berinisial D.
Anton ditangkap di rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat DN, kru J-Rocks.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples ganja kering yang disimpan di kulkas. Selain itu, ada juga satu paket plastik biji ganja di dalam kotak di atas lemari.
"ARK mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari DN seharga satu juta rupiah," ujar Yusri.