Suara.com - Nikita Mirzani menyambut gembira kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya kepada Elza Syarief naik ke tingkat penyidikan.
Dengan demikian, kata Nikita, laporannya di Polres Jakarta Selatan memiliki unsur pidana. Pada tahap ini, dia pun tak berniat berdamai dengan pengacara kondang itu.
"Nggak ada damai. Dulu semua orang berbondong-bondong laporin gue, sampai ke Polres dan Polda," kata Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020).
"Bosen Nikita lagi, Nikita lagi. Tapi gue jalani sesuai SOP dipanggil gue dateng," ujarnya lagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nangis Ingat Anang Hermansyah Dulu Lebih Pilih Syahrini
Menurut bintang film Comic 8 ini, apa yang dilakukan Elza sudah kelewat batas dengan menyebutnya sebagai cepu atau informan polisi. Nikita kemudian menasihati Elza agar hati-hati ketika berbicara.
"Masalahnya kan bu Elza lawyer dan menyerang gue dengan ranah pribadi, itu sudah di luar ranah. Harusnya dia belajar akan hal itu. Kalau dia lawyer harusnya bisa menahan diri," ujar Nikita Mirzani.
Menolak mundur, Nikita Mirzani berharap kasusnya terus berjalan hingga ada penetapan tersangka, pelimpahan berkas ke kejaksaan, lalu disidangkan di pengadilan.
"Gue sudah bersikeras akan melanjutkan. Cuma memang proses hukum sekarang alhamdulillah cepat ya, terimakasih pihak penyidik laporan gue ke bu Elza naik ke tahap berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Gofar Hilman
Nikita juga memberitahu jika Elza sudah diperiksa penyidik. Tapi tak diketahui pasti apa status terkini dari pengacara tersebut.
"Kemarin katanya sudah dipanggil. Dapat laporan Bu Elza sudah memenuhi panggilan yang kayaknya prosesnya tinggal sebentar lagi," ujar dia.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutnya sebagai cepu.
Laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.