Profil Nurul Qomar, Pelawak yang Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:36 WIB
Profil Nurul Qomar, Pelawak yang Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah
Pelawak Nurul Qomar (Instagram/@haji.nurulqomar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelawak Qomar dinyatakan bersalah atas kasus ijazah palsu dan resmi ditahan pada Rabu, (19/8/2020). Lantaran kasus pemalsuan ijazah, banyak warganet yang penasaran dengan sosoknya. Berikut ini profil Nurul Qomar selengkapnya.

Kini, Qomar telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur. Ia harus menjalani hukuman penjara selama lebih dari 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah sekaligus melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Buat Anda yang penasaran dengan sosoknya, berikut profil Nurul Qomar selengkapnya.

Baca Juga: Beberapa Fakta Penahanan Pelawak Qomar Atas Kasus Pemalsuan Ijazah

Latar Belakang

Nurul Qomar atau dikenal Qomar merupakan seorang pelawak Indonesia yang berdarah Sunda. Ia tergabung dalam grup lawak Empat Sekawan bersama Derry, Ginanjar dan Eman yang dikenal dengan komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki.

Nurul Qomar yang lebih dikenal Komar atau Haji Qomar ini lahir di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1960. Nurul Qomar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.

Ayahnya merupakan seorang Ulama yang beranama KH. Achmad Yusri yang berasal dari Desa Ciekek, Pandeglang Banten. Ibu yang bernama Hj. Siti Choridah dari Desa Sindang, Indramayu.

Pendidikan Nurul Qomar

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu

Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Qomar pernah mengenyam Pendidikan di SD Duri Sawah Petang Jakarta, kemudian meneruskan di SMP Wijayakusuma Jakarta dan SPG Negeri 2 Jakarta. Ia pun melanjutkan Pendidikan tigginya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Syekh Yusuf pada jurusan Administrasi.

Ia lalu meneruskan gelar magister dan doktoralnya di Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Negeri Jakarta.

Karir Nurul Qomar

Selain pelawak, ia merupakan seorang pendidik yang pernah menjadi Kepala Sekolah TK dan Guru SD pada tahun 1985 sampai 1987.

Nurul Qomar juga pernah menjadi Guru di SMU Muhammadiyah Cirebon sebagai pengajar Sosiologi dan Antropologi Budaya pada tahun 2000 hingga 2001.

Karirnya di dunia pendidikan mencapai puncak saat menjabat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes (UMUS) pada periode tahun 2017 – 2021. Namun Qomar memutuskan mundur pada 14 November 2017 dengan alasan maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2018.

Karir Politik Qomar

Komedian Qomar saat mendaftar penjaringan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di DPC PDIP Kota Depok, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Supriadi).
Komedian Qomar saat mendaftar penjaringan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di DPC PDIP Kota Depok, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Supriadi).

Pada tahun 2004, Nurul Qomar memasuki ranah politik dan terpilih sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat untuk pemilihan Jawa Barat VIII pada periode 2004 sampai 2009. Ia pun terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI pada periode 2009 sampai 2014.

Saat pilkada tahun 2013, Nurul Qomar mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cirebon 2013 – 2018 dari Partai Demokrat. Nurul Qomar berpasangan dengan Drs. H. Subhan yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon namun ia gagal dalam kontestasi pilkada tersebut.

2018, Qomar mencalonkan diri kembali dalam pilkada tersebut sebagai Calon Wakil Bupati bersama pasangannya Mohammad Lutfhi. Namun ia dikalahkan oleh bupati petahana.

Kontroversi Qomar

Saat ini Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.

Itulah profil Nurul Qomar yang terjerat kasus ijazah palsu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI