Saat ini Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.
Itulah profil Nurul Qomar yang terjerat kasus ijazah palsu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Beberapa Fakta Penahanan Pelawak Qomar Atas Kasus Pemalsuan Ijazah