3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:36 WIB
3 Fakta Terbaru Pelawak Qomar Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Pengadilan Tinggi, hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Menanggapi hal itu, Qomar sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah sekaligus melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Selain harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, Qomar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-. Sejak Rabu, (19/8/2020) Qomar resmi ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur.

Baca Juga: Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI