Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Dwi Sasono kini ditempatkan di tempat rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Kapan kasusnya disidang belum diketahui secara pasti. Yang jelas, baru-baru ini berkasnya sudah dipegang Kejaksaan.
Baca Juga: Kasihan, Anak Mulai Sadar Dwi Sasono Tak Kunjung Pulang