Suara.com - Pelawak Jarwo Kwat, Daus Mini, Eman, hingga Derry 4 sekawan mengaku kaget atas dijebloskannya sahabat mereka, Nurul Qomar, ke penjara.
Mereka terkejut karena menyangka kasus Qomar terkait pemasulan Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah kelar.
"Kirain masalahnya sudah selesai, ya temen-temen komedian juga ngira gitu," kata Jarwo Kwat saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
Hal senada diungkap Derry. Sebab seminggu lalu, dia masih bertemu dan bercanda dengan Qomar.
Baca Juga: Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen
"Seminggu lalu masih syuting sama Pak Qomar, nggak ada tanda apa-apa. Ngabarinnya juga pas dia dapat surat pemanggilan itu," ujar Derry.
Sebagai sahabat, Derry prihatin melihat persoalan yang dihadapi Qomar. Dia juga yakin Qomar tak bersalah.
"Sebagai warga negara yang baik saya yakin Pak Qomar akan taat aturan. Dia berani berstatement segala macem berarti dia yakin kalau dia benar," katanya.
Kendati demikian, Derry dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka pun berencana menjenguk rekannya itu ke Lapas Brebes jika sudah diperbolehkan.
"Ya pasti kita ada rencana ke sana tapi untuk dekat-dekat ini kita belum bisa. Karena menyadari pak Haji Qomar harus beradaptasi dengan lingkungan di Lapas," ujar Jarwo Kwat.
Baca Juga: Komedian Qomar Diborgol Saat Dibawa ke Rutan, Ini Komentar Derry 4 Sekawan
Belum lagi, timpal Derry, pandemi Covid-19 membuat pertemuan di Lapas pasti dibatasi. Sehingga dia dan teman-teman masih menunggu waktu yang tepat untuk menemui Qomar di hotel prodeo.
"Dia harus dua minggu dulu di karantina, jadi kayak yang Pak Jarwo bilang kita ada rencana jenguk beliau ke Brebes, tapi tetap kita harus sesuai prosedur Covid-19 ya," kata Derry.
Qomar kemarin dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak tersebut.
Qomar atas kesadaran pribadi datang ke Kejai Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.
Qomar kemudian ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.
Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.
Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.
Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.
Qomar terus melakukan upaya hukum dari banding hingga kasasi.