Kaget Qomar Dibui, Rekan Pelawak Berencana Jenguk ke Lapas Brebes

Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:21 WIB
Kaget Qomar Dibui, Rekan Pelawak Berencana Jenguk ke Lapas Brebes
(dari kiri ke kanan) Daus Mini, Jarwo Kwat, Derry 4 Sekawan, Eman 4 Sekawan [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia harus dua minggu dulu di karantina, jadi kayak yang Pak Jarwo bilang kita ada rencana jenguk beliau ke Brebes, tapi tetap kita harus sesuai prosedur Covid-19 ya," kata Derry.

Qomar kemarin dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak tersebut.

Qomar atas kesadaran pribadi datang ke Kejai Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Baca Juga: Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Qomar kemudian ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Baca Juga: Komedian Qomar Diborgol Saat Dibawa ke Rutan, Ini Komentar Derry 4 Sekawan

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI