Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen

Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen
Pelawak Qomar (kanan) [YouTube/Ini Talk Show]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara.

Qomar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Derry 4 Sekawan Tak Senang Qomar Diborgol saat Dijebloskan ke Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI